Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor

Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor

DESKRIPSI
Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank (sebagai Penjamin) kepada Bank Umum (sebagai Terjamin) atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Eksportir yang menerima KMKE dari Bank Umum tersebut.

 

MANFAAT

  1. Bagi Eksportir:
    Mempermudah Eksportir untuk memperoleh akses fasilitas pembiayaan KMKE dari Bank Umum.
  2. Bagi Bank Umum:
    Mengurangi risiko kredit dari fasilitas KMKE yang diberikan kepada Eksportir.

SYARAT UMUM MENJADI NASABAH

  1. Bank Terjamin
    • Bank Umum berbadan hukum Indonesia yang kepemilikannya dapat berupa pemerintah, swasta nasional atau campuran.
    • Memberikan fasilitas KMKE kepada Eksportir.
  2. Eksportir
    • Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir).
    • Nasabah yang mendapatkan fasilitas KMKE dari Bank Terjamin.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Obyek Yang Dijamin
    Fasilitas KMKE yang diberikan oleh Bank Terjamin kepada Eksportir yang merupakan nasabahnya, fasilitas KMKE yang diberikan disesuaikan berdasarkan kebutuhan modal kerja tahunan berdasarkan proyeksi ekspor satu tahun ke depan.
  2. Risiko yang dijamin adalah tunggakan atau kemacetan kredit yang disebabkan kegagalan pengiriman barang/penyediaan jasa sesuai bukti yang dipersyaratkan, yang disebabkan oleh risiko aktifitas pengapalan atau pengiriman barang antara lain :
    • Kegagalan pengadaan bahan baku, yang mana Eksportir gagal memperoleh bahan baku untuk proses produksi sesuai yang direncanakan atau diproyeksikan.
    • Kegagalan proses produksi, yang mana Debitur gagal melakukan produksi sesuai dengan yang direncanakan.
    • Kegagalan dalam pemenuhan persyaratan L/C Ekspor atau kontrak lain dalam rangkan kegiatan ekspor.
  3. Risiko Yang Tidak Dijamin Risiko yang tidak dijamin adalah ketidakmampuan Eksportir memenuhi kewajibannya kepada Terjamin atas pembiayaan KMKE setelah berlakunya Sertifikat Penjaminan, yang disebabkan oleh :
    • Kegagalan Eksportir dalam pengiriman barang/penyediaan jasa yang disebabkan oleh kebakaran, bencana alam, kerusuhan, huru hara, pemogokan, gempa bumi, peperangan, reaksi nuklir, radiasi radio aktif dan lainnya yang ditutup oleh Polis
      Asuransi Kerugian Umum.
    • Kegagalan Eksportir dalam pengiriman barang/penyediaan jasa yang disebabkan kelalaian Terjamin dalam memenuhi ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku.
  4. Nilai Penjaminan, Besarnya Penjaminan KMKE adalah maksimal 90% dari nilai pembiayaan KMKE yang diberikan oleh Bank Terjamin kepada Eksportir atau sebesar baki debet atas
    nama Debitur pada Bank Terjamin (mana yang lebih kecil).
  5. Biaya, Untuk setiap penerbitan Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor akan dikenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Indonesia Eximbank yang terdiri dari :
    • Guarantee fee;
    • Biaya Administrasi;
    • Biaya Meterai.
  6. Valuta Penjaminan KMKE adalah Rupiah, atau Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
  7. Jangka Waktu Penjaminan Jangka waktu penjaminan maksimal 1 (satu) tahun yaitu sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Penjaminan sampai dengan jatuh tempo fasilitas kredit (mana yang lebih dahulu).
  8. Besarnya Nilai Ganti Rugi Besarnya nilai ganti rugi yang akan dibayar oleh Penjamin kepada Bank Terjamin adalah sebesar 90% dari jumlah kerugian, atau maksimun sebesar nilai Sertifikat Penjaminan (mana yang lebih kecil).

PROSEDUR PERMOHONAN

  1. Permohonan fasilitas Penjaminan KMKE kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
    • Copy Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.
    • Copy dokumen-dokumen legalitas perusahaan.
  2. Permohonan fasilitas Penjaminan KMKE kepada Indonesia Eximbank dapat pula dilakukan oleh Bank Terjamin dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut:
    • Analisa Keyakinan Terjamin.
    • Proyeksi Ekspor 1(satu) tahun kedepan.